Pengertian Zakat & contoh-contohnya
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ,pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang pengertian zakat dan macam-macam zakat.
Pengertian Zakat
Kata zakat,menurut bahasa pengertiannya ialah tumbuh atau bersih/suci. pengertian zakat menurut istilah syara' ialah mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat dan ketentuan lain.
Zakat termasuk salah satu rukun islam yang kelima,hukumnya wajib bagi muslim yg telah mencukupi syaratnya. Allah swt. berfirman:
(an-Nisa:77)وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ
Artinya:
"Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat!"(An-Nisa:77)
Dalil yang menyatakan bahwa zakat adalah salah satu rukun islam ialah hadis ibnu umar sebagaimana yang telah dikemukakan pada uraian yang lalu. Zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat harta.
animasibergerak.net
Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat fitrah
Zakat fitrah pengertiannya menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri. pengertian zakat fitrah menurut istilah ialah
zakat yang wajb dikeluarkan bagi setiap muslim
laki-laki dan perempuan, besar,kecil,orang merdeka atau budak yang memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan keluarganya pada hari raya Idul Fitri.
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A .Orang islam
Dengan demikian orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat.
B. Orang itu ada (hidup) pada waktu terbenam matahari malam 1 syawal.
dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari malam idul fitri ia tidak wajib Membayar zakat fitrah. Adapun kekayaan untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi , lemari tidak perlu dijual untuk membayar zakat fitrah. orang yang wajib membayar zakat fitrah untuk keluarganya dan Orang-orang yang menjadi tanggungannya
Waktu Pembayaran zakat fitrah ialah sejak awal bulan ramadan sampai dengan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri.
Mustahik Zakat Fitrah ialah orang yang berhak menerima zakat. Mustahiq zakat fitrah ialah golongan orang-orang miskin
Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan yang menguatkan yang bisa dimakan sehari-hari dan boleh dibayarkan berupa uang senilai dengan bahan makanan tersebut.
Pengertian Zakat Harta
Zakat harta ialah
kegiatan menyalurkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan) , emas dan perak , harta perdagangan dan kekayaan lain , diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat ketentuan lain.
Syarat Wajib Zakat Harta :
a.
Islam
b. Balig
c. Berakal
d. Merdeka
e. Milik Sendiri
f. Mencapai Satu Nishab
g. Mencapai satu tahun (haul) kecuali buah-buahan (pertanian) dan temuan
Harta Kekayaan yang wajib dizakati:
a. Emas, perak, dan mata uang
b. Hasil perdagangan
c. Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian
d. Binatang ternak
e. Harta temuan
Mustahik Zakat Harta Ada 8 ashnaf (golongan) yaitu
a. Orang fakir
b. Orang miskin
c. Amil
d. Mualaf
e. Budak
f. Gharim
g. Sabilillah
h. Ibnu Sabil
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat
pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya
sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
“Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:
Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup
haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20
dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah
dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan
tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap
setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup haul
- Cukup nisab
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam
berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang
dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun
waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan
tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang
hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk
uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana,
souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan
oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik
emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat
dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup nisabnya
- Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
Barang
kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman
sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan
profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat
jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern
ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan
zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat
jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah
selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya
yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman,
keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat
tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang
baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para
pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai
dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan
sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil
usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang
dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
- Islam
- Merdeka
- Milik Sendiri
- Hasil
usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut
termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor,
Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional,
Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa
semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu
perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang
dikenakan zakat.
- Cukup
Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk
kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya
pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang,
untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
- Cukup
Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa
satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil
yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun.
Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini
dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya
persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini
adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan
bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta
simpanan.
- Saham
adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu
perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham
tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas
kekayaan itu.
- Obligasi
adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi
pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah
berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan
bungan tertentu pula
- Saham
dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam
transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut
BURSA EFEK.
- Cara
menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas
jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki
selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan
pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib
mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil
dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan
kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut
adalah :
- Islam,
- Merdeka,
- 100 %
milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah
dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
- Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak
wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
Manfaat pemberian zakat antara lain :
- Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
- Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan
susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman
Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik
bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi
mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah
zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi
ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
Sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang telah saya
sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya buat antum
sekalian,jika ada salah kata tolong dimaafkan,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ